Minggu, 19 Oktober 2025


 

⚖️ Dasar Hukum Pengaturan Muatan Mobil Pickup di Indonesia

🏛️ 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Ini adalah payung hukum utama yang mengatur kendaraan bermotor, termasuk mobil pickup sebagai kendaraan barang ringan.

Beberapa pasal penting yang mengatur tentang muatan kendaraan antara lain:


📜 Pasal 169 UU No. 22 Tahun 2009

“Setiap kendaraan bermotor yang mengangkut barang wajib memenuhi persyaratan mengenai:
a. ukuran, berat, dan daya angkut;
b. tata cara pemuatan;
c. cara penempatan dan penutupan muatan; serta
d. keamanan dan keselamatan lalu lintas.”

🟢 Artinya:
Pickup tidak boleh membawa muatan melebihi kapasitas (daya angkut) yang tercantum dalam dokumen kendaraan (STNK/Buku manual).
Muatan juga harus ditempatkan dan ditutup dengan aman, misalnya menggunakan tali dan terpal.


📜 Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan, daya angkut, dimensi, atau muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

🟢 Artinya:
Kalau pickup kelebihan muatan atau muatannya tidak sesuai aturan (misal tidak diikat/tidak ditutup), bisa kena sanksi tilang, denda Rp500.000, atau kurungan 2 bulan.


📜 Pasal 307 Jo. Pasal 277 UU No. 22/2009

Juga menegaskan bahwa kendaraan yang diubah fungsinya tanpa izin, misalnya menambah rangka atau memperbesar bak, dianggap melanggar syarat teknis dan laik jalan.

🟢 Jadi kalau penyewa atau pemilik memodifikasi pickup agar bisa membawa muatan lebih banyak, itu bisa kena sanksi hukum.


⚖️ 2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

Peraturan ini adalah turunan langsung dari UU 22/2009, dan mengatur lebih detail tentang muatan, berat, dan dimensi kendaraan.

📜 Pasal 54 PP No. 55 Tahun 2012

“Setiap kendaraan bermotor barang harus mematuhi ketentuan mengenai:
a. berat yang diizinkan;
b. distribusi beban; dan
c. pengamanan muatan.”

🟢 Intinya:

  • Muatan tidak boleh melebihi berat yang diizinkan (GVW).

  • Distribusi beban harus merata agar kendaraan stabil.

  • Barang wajib diamankan agar tidak jatuh di jalan.


📜 Pasal 55 PP No. 55 Tahun 2012

“Muatan kendaraan bermotor barang harus ditempatkan dan diikat dengan aman, serta ditutup dengan alat penutup yang memadai agar tidak mengganggu keselamatan lalu lintas.”

🟢 Artinya:
Pickup wajib pakai tali pengikat dan terpal, terutama jika membawa barang tinggi, ringan, atau mudah terbang (misalnya kardus, kain, atau plastik).


🚫 3. Larangan Membawa Penumpang di Bak Pickup

Selain soal muatan, UU 22/2009 Pasal 303 menegaskan:

“Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang yang bukan dengan maksud mengangkut barang dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

🟢 Jadi bak pickup hanya boleh untuk barang, bukan manusia.


📋 Kesimpulan Singkat

KetentuanDasar HukumSanksi
Tidak boleh melebihi kapasitas angkutPasal 169 & 307 UU No. 22/2009Denda Rp500.000 / kurungan 2 bulan
Muatan harus diikat dan ditutup dengan amanPasal 55 PP No. 55/2012Denda / teguran
Tidak boleh membawa orang di bakPasal 303 UU No. 22/2009Denda Rp250.000 / kurungan 1 bulan
Tidak boleh mengubah bak atau bodi tanpa izinPasal 277 UU No. 22/2009Denda / kurungan 1 tahun

💡 Rekomendasi untuk Usaha Rental Pickup

Untuk menjaga keamanan dan reputasi usaha seperti Taksi Pickup, sebaiknya:
✅ Cantumkan kapasitas muatan di kontrak sewa,
✅ Sediakan tali pengikat dan terpal standar,
✅ Edukasi pelanggan agar tidak memuat berlebih,
✅ Lakukan pengecekan kendaraan sebelum dan sesudah sewa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar